Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 4 Juli 2023

Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Tekan Angka Penunggak Pajak Kendaraan, Polisi Purwakarta Akan Lakukan Ini

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini Selasa 27 September 2022

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga:  MUI: Semua Kerjasama dengan Israel Harus Ditolak, Termasuk Ekonomi