Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala sebesar Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman Rp10 juta. Namun manfaat penuh hanya diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.
Sementara itu, peserta yang belum memenuhi masa kepesertaan minimal hanya memperoleh manfaat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Kunto menegaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 terkait manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain santunan kematian, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan peserta untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK maupun JKM saat mengalami risiko kerja.





