Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran hingga 2026, Pekerja Mandiri Bisa Dapat Santunan Rp42 Juta

×

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran hingga 2026, Pekerja Mandiri Bisa Dapat Santunan Rp42 Juta

Sebarkan artikel ini
BPJS
Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala sebesar Rp12 juta yang dibayarkan sekaligus, serta biaya pemakaman Rp10 juta. Namun manfaat penuh hanya diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JHT Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

Sementara itu, peserta yang belum memenuhi masa kepesertaan minimal hanya memperoleh manfaat biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Kunto menegaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 terkait manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Baca Juga:  Pawai Seni & Budaya Ramaikan Festival Cianjur Jago

Selain santunan kematian, peserta juga memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan cacat, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  1 Desa 100 Perlindungan, BPJS Lindungi 19.800 Pekerja Informal Purwakarta Gratis

BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan peserta untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK maupun JKM saat mengalami risiko kerja.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3