“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ujar Kunto.
Pendaftaran kepesertaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai, maupun kantor cabang terdekat. Pembayaran iuran juga dapat dilakukan melalui layanan perbankan, e-commerce, dan ritel modern yang telah bekerja sama.
Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Suarni, mengatakan program tersebut menjadi kesempatan bagi pekerja informal untuk memperoleh perlindungan kerja dengan biaya terjangkau.
“Program ini sangat membantu pekerja informal agar bisa mendapatkan perlindungan kerja dengan iuran yang ringan. Kami berharap masyarakat, khususnya pekerja mandiri di Kota Bandung dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





