Disnakertrans Jabar: Jumlah Perusahaan yang Tidak Bayar THR Turun

Disnakertrans Jabar
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mewajibkan perusahaan membayar THR sebelum tujuh hari menjelang lebaran.

Baca Juga:  Yana Mulyana Ungkap Fakta Baru Kasus Omicron di Kota Bandung, Ini Temuannya

“Beda dari dua tahun kemarin THR kebanyakan tidak full, tahun sekarang relatif lebih tegas thr 2023 harus full tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini 10 Rekomendasi Badan Geologi Soal Pergeseran Tanah di Rongga Bandung Barat