“Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemerikasaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administrati di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
“Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemuadian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusaan,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding tahun lalu karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.
“PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu,” ucap Firman.