Disnakertrans Jabar: Jumlah Perusahaan yang Tidak Bayar THR Turun

Disnakertrans Jabar
Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta saat menjadi pembicara diskusi THR 2023, Siapkah Perusahaan di Jabar? Yang diselenggarakan Diskominfo Jabar dengan Pokja Gedung Sate di Kawa Space, Kota Bandung, Senin (17/4/2023). (Foto: Rian/JabarNews).

“Kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan maka akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan nota pemerikasaan sebagai peringatan sampai kepada yang bersangkutan membayar sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Joao, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan kena sanksi administrati di Pasal 9 PP 36 Tahun 2023 tentang pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Baca Juga:  Langkah Tegas IMI Jabar Sikapi Kasus Balap Motor Trail di Rancaupas, Ini Sanksinya

“Dicontohkan Pasal 79 apabila, pasal itu dilanggar maka akan diberikan teguran tertulis, kemuadian penghentian pembatasan izin produksi, kemudian penghentian sementara, selain itu pembekuan perusaan,” bebernya.

Baca Juga:  Jadi Salah Satu yang Terbaik, Disdamkar Kota Bandung  Raih Penghargaan Pemprov Jabar

Sementara itu, Kabid Hubungan Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan bahwa secara keseluruhan THR tahun ini lebih aman dibanding tahun lalu karena status Pandemi Covid-19 sudah dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga:  Mulai 30 November, Warga yang Belum Divaksin Dihalau Masuk Ciamis dan Pangandaran di Titik Ini

“PPKM sudah dicabut sehingga perusahaan sudah bisa membayar. kedua surat dari kementerian yang menegaskan perusahaan untuk full membayar THR tepat waktu,” ucap Firman.