DKPP Tolak Pencalonan Bapaslon Rustandi-Dikdik, Ini Tanggapan Panwaslu Dan KPU

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan penolakan tuntutan Bapaslon Pilkada Purwakarta, Rustandi-Dikdik untuk ditetapkan menjadi salah satu paslon dalam perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta itu. Itu ditetapkan melalui putusan No.71/DKPP-PKE-VII/2018.

DKPP menilai, tuntutan Bapaslon Rustandi-Dikdik tidak relevan. Dalam putusan itu, DKPP menyebutkan ada ranah etik yang terlanggar oleh KPU dan Panwaslu Purwakarta.

Menyikapi keputusan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan, pihaknya siap menjalankan keputusan DKPP.

“KPU dan Panwaslu mendapat sanksi peringatan,” ujar Binos, dikutip laman RMOL, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Amukan Puting Beliung Porak Porandakan Lima Kampung di Cianjur

Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, mengungkapkan, delik dilaporkannya KPU ke DKPP adalah karena menolak pendaftaran. Terkait soal itu, lanjutnya, pihaknya sudah menjawab dalam persidangan.

“Selain menurut UU dan PKPU keputusan penolakan pendaftaran paslon tersebut adalah hasil konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU Pusat. Kami diperintahkan regulasi dan pimpinan kami untuk tidak menerima berkas pencalonan bapaslon tersebut. Bahkan, ketika sidang mediasi di Panwas pun kita terus konsultasi dengan provinsi, tetap tidak ada satu arahan pun untuk merubah putusan kami tentang penolakan pendaftaran tersebut,” kata Ramlan.

Baca Juga:  Petugas PDAM Cek Rumah Pemohon Air Bersubsidi

Disebutannya, ada empat jenis putusan yang dikeluarkan DKPP yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, yaitu rehabiltasi, peringatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

“Rehabilitasi berarti nama baik penyelenggara dipulihkan. Peringatan artinya kode etik ringan dan pemberhentian artinya kode etik berat. Apapun putusan DKPP, kita menghormati, bahwa putusan tersebut bersifat terakhir dan mengikat,” ujar Ramlan.

Dia menuturkan, sebagai warga negara ia harus menjunjung tinggi putusan itu. Karena sejak awal pihaknya tidak memiliki itikad tidak baik terhadap siapapun.

“Kami semata-mata hanya menjalankan tugas dan patuh terhadap aturan hukum dan pimpinan. Putusan DKPP memiliki makna edukasi bagi penyelenggara sehingga dapat diambil hikmahnya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kedepan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Lomba Menembak Bersama Forkopimda

“Kita sebagai penyelenggara hanya melaksanakan regulasi dan aturan yang sudah diguratkan dalam UU dan PKPU, termasuk dalam masalan pencalonan. Selanjutnya, kami akan terus berupaya mewujudkan tahapan Pilkada Purwakarta. Sekarang berada pada tahapan logistik dan Bimtek PPK, PPS dan KPPS. Kita akan berupaya mewujudkan Pilkada sukses tanpa ekses,” tambah Ramlan. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat