DLH Kota Bandung Tak akan Angkut Sampah Masyarakat yang Tidak Bayar Retrebusi, Benarkah?

Ilustrasi pengangkutan sampah. (Foto: Ecoton).

“Ya, sekarang kita berusaha untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran warga dari 25 persen, dengan mendata jumlah wajib bayar (KK) tiap rw nya,” ungkapnya.

“Sesuai perwal tsb, ada penyesuaian tarif, tergantung kelasnya. Kelas terendah itu dari 3 rb/bln menjadi 6 rb/bln,” tambahnya.

Baca Juga:  Respon Agum Gumelar Soal Desakan Mochamad Iriawan Mundur dari Ketum PSSI, Publik Jangan Kecewa!

Selain mendata, DLH Kota Bandung juga tengah menggencarkan sosialisasi terkait urgensi dan manfaat retribusi sampah ke seluruh wilayah Kota Bandung. “Saat ini sedang dilakukan sosialisasi di 151 kelurahan,” tandasnya.

Baca Juga:  Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja

Diberitakan sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Bandung menilai perolehan retribusi sampah masih sangat rendah.

Dari 742 Ribu Kepala Keluarga yang wajib bayar sampah, baru 25 persen yang patuh membayar retribusi. (Red)

Baca Juga:  Yana Mulyana Pastikan Malam Tahun Baru di Kota Bandung Berlangsung Aman dan Konsudif