DPRD Tanggapi Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bogor

pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ BOGORPolresta Bogor Kota mengamankan seorang kakek berinisial MS alias UM alias AM (58 tahun) yang berperan sebagai pengurus musala di Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (13/10/2023) lalu.

Pelaku AM diduga mencabuli sekitar sepuluh anak yang semuanya masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca Juga:  Wow! Kelulusan Peserta UKW PWI Kota Bandung Tahun 2022,  Capai 98%

Dalam kejadian yang memprihatinkan, tidak hanya satu kasus yang terungkap pada hari yang sama. Polisi juga berhasil mengamankan AM dan MMZ, yang merupakan pimpinan dan pengurus pondok pesantren di Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, atas kasus serupa.

Baca Juga:  CEO: Keberadaan BUMDes Harus Tonjolkan Kemandirian

Kedua pengasuh pondok pesantren ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga santriwatinya sendiri, dengan modus pembujukan dan rayuan.

Kasus-kasus ini menyulut keprihatinan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan anak-anak di Kota Bogor.

Baca Juga:  Polda Jabar Apresiasi Anggota Khilafatul Muslimin Ikrar Setia Kepada NKRI dan Pancasila

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri menilai bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.