Dua Eks Petinggi PT SHU Digugat, Penyebabnya Diduga Karena Ini

Suasana Pengadilan Negeri Bandung saat Ex Direktur dan Ex Dewan Komisaris PT. SHU anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) digugat oleh Direktur baru. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Utama (Dirut) PT. Sabil Huda Utama (SHU), Ahmad Zen F. Mamun, melayangkan gugatan terhadap Direktur PT. Wagros Digital Indonesia dan Ex Direktur beserta Ex Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama (SHU).

Dirut dari anak perusaahan Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) ini menggugat sejumlah mantan petinggi perusahaanya didampingi oleh kuasa hukumnya Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., Ricko Nugraha, S.H., M.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., C.L.A., Hardiansyah, S.H., M.H. dan M. Hadiyan Achfas, S.H. yang tergabung dalam ARMOR Law Firm.

Baca Juga:  Fasya Unisba Lakukan Ru’yatul Hilal Awal Dzulhijjah 1443 H, Ini Hasilnya

Adapun gugatannya yang ditujukan pada Oky Adi Putra selaku Direktur PT. Wagros Digital Indonesia, Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT Tergugat I. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku Ex Ketua Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat IV dan Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Kawasan dan Masjid Al Jabbar Dibuka 1 Ramadan 1444 Hijriah

Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini pihak Ahmad Zen mencantumkan nilai kerugian sebesar ± Rp 5 Miliar.

Kuasa Hukum Ahmad Zen, Raymon Frederik Siahaan mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menyita harta Para Tergugat sebagai jaminan.

Baca Juga:  Braga Kota Bandung Diterjang Banjir Bandang, Bey Machmudin Minta Masyarakat Hati-hati