JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Utama (Dirut) PT. Sabil Huda Utama (SHU), Ahmad Zen F. Mamun, melayangkan gugatan terhadap Direktur PT. Wagros Digital Indonesia dan Ex Direktur beserta Ex Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama (SHU).
Dirut dari anak perusaahan Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) ini menggugat sejumlah mantan petinggi perusahaanya didampingi oleh kuasa hukumnya Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., Ricko Nugraha, S.H., M.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., C.L.A., Hardiansyah, S.H., M.H. dan M. Hadiyan Achfas, S.H. yang tergabung dalam ARMOR Law Firm.
Adapun gugatannya yang ditujukan pada Oky Adi Putra selaku Direktur PT. Wagros Digital Indonesia, Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT Tergugat I. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku Ex Ketua Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat IV dan Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan ini pihak Ahmad Zen mencantumkan nilai kerugian sebesar ± Rp 5 Miliar.
Kuasa Hukum Ahmad Zen, Raymon Frederik Siahaan mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menyita harta Para Tergugat sebagai jaminan.