Dua Eks Petinggi PT SHU Digugat, Penyebabnya Diduga Karena Ini

Suasana Pengadilan Negeri Bandung saat Ex Direktur dan Ex Dewan Komisaris PT. SHU anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) digugat oleh Direktur baru. (Foto: Istimewa).

“Dalam permintaan, kita menetapkan sita jaminan harta atau aset-aset milik Tergugat I (Oky Adi Putra), Tergugat II (Ferry Nurjaman), Tergugat III (Yudha Bramanti) dan Tergugat IV (Taufik Akbar),” ujar Raymon usai sidang, Kamis, 16 Februari 2023 kemarin sore.

Adapun akar permasalahan ini, Raymon Frederik memaparkan bermula dikarenakan Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT. Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 Miliar.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja Karawang Terbaru, Perusahaan Ini Buka Loker Posisi Operator Maintenance Elektrikal Mesin

Kerjasama tersebut, menurut Raymon Frederik terlalu dipaksakan karena PT. SHU tidak mempunyai izin dan/atau tidak didukung dengan penyesuaian atas maksud dan tujuan serta ruang lingkup usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Baca Juga:  Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Depok: Ancam Bawa SK Gubernur ke PTUN hingga Ada Tawaran Pembagian Jabatan

Raymon Frederik juga menambahkan hal itu bertentangan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 92 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga:  Menjajal Keindahan Bukit Santiong Objek Wisata Subang, Menarik Untuk Kita Kunjungi

“Terhadap tindakan lalai yang dilakukan oleh Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama yang diduga tidak mendapatkan pengawasan dari Yudha Bramanti dan Taufik Akbar selaku Ex Dewan Komisaris di PT. Sabil Huda Utama.” ungkap Raymon.