Dua Eks Petinggi PT SHU Digugat, Penyebabnya Diduga Karena Ini

Suasana Pengadilan Negeri Bandung saat Ex Direktur dan Ex Dewan Komisaris PT. SHU anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) digugat oleh Direktur baru. (Foto: Istimewa).

“Dimana pengawasan tersebut mengutamakan dan memperhatikan prinsip kehatian-hatian dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha, kontrak/kerjasama merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris berdasarakan Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” sambung Raymon.

Selain itu, Raymon juga mengatakan kegiatan usaha beras ini yang patut diduga merupakan kegiatan usaha fiktif atau dibuat-buat dan patut diduga ada persekongkolan/konspirasi yang dilakukan oleh Para Tergugat.

Baca Juga:  Gentong Geulis Terus Hadir Ditengah Masyarakat Dalam Setiap Event

“Karena dalam kegiatan usaha beras yang dilakukan oleh PT. Sabil Huda Utama hanya diketahui oleh Ferry Nurjaman, Yudha Bramanti dan Taufik Akbar tanpa melibatkan dan sepengetahuan pihak lain yang pernah melihat adanya kegiatan usaha beras ini dan dalam kegiatan usaha ini tidak ada/tidak dilengkapi Feasibility Study (FS), Purchasing Order (PO), Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Surat Jalan (SJ) dan tidak ditandatangani oleh unit kerja Pekerjaan Umum sebagai penanggung jawab logistic di perusahaan, hal ini tidak bersesuaian dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan dalam perusahaan.” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Mulai dari Ekonomi Hijau hingga Stop Ekspor Bahan Mentah, Ini Target Jokowi dalam Lima Tahun