Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

Aszhari menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Pemkot Tasikmalaya Tingkatkan Pengawasan Izin Usaha

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tandasnya.

Baca Juga:  Polisi di Medan Sita 1,3 Ton Ganja Dari Aceh

Diketahui, Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, yang mana dalam pengungkapan tersebut 2 pelaku berhasil diamankan. (Mul)

Baca Juga:  Sempat Digeruduk Mahasiwa, Ini Penjelasan Bulog Cianjur Soal Kenaikan Harga Beras