Dua Orang Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

Pil Ekstasi
Pengedar pil ekstasi asal Tanjungbalai ditangkap. (Foto: Istimewa).

Kata dia, dari pengakuan PS, pil ekstasi tersebut didapatnya dari seorang pengedar berinisial D. Polisi kemudian bergerak untuk menangkap D di kawasan Teluk Nibung.

“Dari tersangka D disita sabu seberat 0,15 gram,” papar dia.

Baca Juga:  Mobil Pick Up Terjun Bebas ke Jurang di Toba, Sopir Hilang

Panjaitan menambahkan, berdasarkan interogasi terhadap tersangka D, pil ekstasi disita dari PS tersebut dipasok dari seorang bandar berinisial N. Polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap N.

Baca Juga:  Transaksi di Warung Kopi Bandar Narkoba Tanjungbalai Ditangkap TNI AL, Barang Bukti 3 Kilo Sabu

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Kapolres Akui Pantai Selatan Tasikmalaya Rawan Penyelundupan Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News