“Kedua pelaku ditangkap dari tempat yang berbeda di sekitar Kota Tebing Tinggi,” paparnya.
Agus menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka juga melakukan pencurian motor di tempat yang berbeda di sekitar rumah susun di padang hilir, Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)