Dugaan TPPO Terselubung di Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Lebih Besar, Polisi Karawang Diminta Bertindak

Perdagangan Orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang diminta untuk segera menidak adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terselubung di tempat hiburan malam dan panti pijat.

Menurut Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA) Indonesia Wawan Wartawan, TPPO terselubung di tempat hiburan malam dan panti pijat lebih besar dibandingkan dengan kasus pekerja migran ilegal.

Baca Juga:  Polres Sergai Gelar Apel Siap Siaga Penanggulangan Bencana

Sambungnya, hal ini pun harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi korban dari kaum perempuan dan anak dalam kasus TPPO ini.

Baca Juga:  Minibus Masuk Jurang Sedalam 15 Meter di Tapanuli Utara, Begini Kondisi Korban

“Saya harap kepolisian tidak hanya berfokus kepada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja, karena ada potensi TPPO yang kemungkinan angkanya lebih besar di dalam kegiatan THM dan Panti Pijat,” katanya, Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking, Korbannya 13 Perempuan Asal Sukabumi

Hal tersebut juga untuk menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.