“Video syur tersebut dibagikan MRH ke BAS, lalu BAS mengirim video tersebut ke korban dan akan menyebarkan ke orang lain apabila korban menolak diajak hubungan badan,” terang dia.
Walpon menambahkan, atas ancaman itu, BAS bersama pelaku JS dan JAS menemui korban dan mereka berhasil mencabuli korban di suatu tempat. Selanjutnya pelaku lain berhasil mencabuli korban dengan ancaman yang sama.
“Motifnya pelaku mencabuli korban dengan ancaman akan menyebarkan video syur tersebut,” imbuh Walpon.
Ditambahkannya, atas laporan orang tua korban, akhirnya polisi berhasil meringkus 10 orang pelaku pencabulan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 76E yo Pasal 82 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.