Kemudian selain itu, hewan ternak tersebut harus sehat yang dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Terkait dengan lalu lintas ternak, lanjut Syarif, sejak tanggal 31 Mei-14 Juni 2022, Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan ternak kambing dan domba sebanyak 250 ekor. Jumlah sebanyak itu terdiri dari 190 ekor domba, dan 60 ekor kambing.
Jumlah 250 ekor domba dan kambing itu atas permohonan dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Untuk memenuhi kebutuhan sapi, kami telah mendatangkan 109 ekor sapi dari Bandung, Trenggalek, Yogyakarta, Probolinggo dan Madura,” pungkasnya. (Red)