Duh! Masyarakat di Sumedang Keluhkan Penggunaan Knalpot Bising dan Balap Liar

Polres Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan saat memimpin razia kendaraan berkenalpot bising. (Foto: Istimewa).

Indra menerangkan sejumlah pengendara motor berkenalpot bising terjaring razia polisi. “Pemilik beserta motornya diamankan ke Mapolres Sumedang,” ucapnya.

Penindakan terhadap pengguna kenalpot bising atau brong tersebut dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat.

Baca Juga:  Sempat Terhenti, Pembangunan Embung Kiarapayung di Sumedang Kembali Berjalan

“Penindakan terhadap pengguna kenalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” terangnya.

Baca Juga:  Bawa Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Diamankan Polisi

“Mereka ldisanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar,” tambahnya.

Baca Juga:  Mang Oded: Bandung Hidromarket Bisa Dihadirkan di Tiap Kelurahan

Dalam razia tersebut Polres Sumedang berhasil mengamankan 11 kendaraan roda dua yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan, mengamankan tiga orang pemuda yang membawa senjata tajam. (Red)