Duh! Pasutri di Tanjungbalai Kompak Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Pengedar Sabu
Pasutri di Tanjungbalai edarkan sabu dan pil ekstasi. (Foto: Istimewa).

“Adanya laporan dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga kedua pengedar narkoba tersebut dapat ditangkap,” imbuhnya.

Masih kata Panjaitan, dari pengakuan kedua tersangka, sabu dan pil ekstasi tersebut dipasok dari dua orang bandar berinisial G dan A. Namun saat polisi melakukan pengembangan ke rumah A di Jalan Pendidikan, polisi tidak menemukan A dan barang bukti yang mencurigakan di rumahnya.

Baca Juga:  Jaringan Peredaran Narkoba di Tanjungbalai Digulung Polisi

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilang dia. (Mad)

Baca Juga:  Duel Maut di Tanjungbalai, 1 Tewas dan 1 Masuk Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News