Menurut Iwan, sampah non-organik memang terbesar disumbangkan oleh perusahaan, apalagi saat ini semua kemasan makanan dan lainnya juga didominasi berbahan plastik.
“Tentunya sampah non-organik ini bukan hanya dari limbah rumah tangga, tapi yang terbanyak itu dari sektor usaha, karena semua kemasan saat ini menggunakan plastik,” jelasnya.
Dengan banyak sampah non-organik dihasilkan di Kabupaten Cirebon, pihaknya kembali mengajukan peraturan daerah maupun peraturan bupati untuk kembali mengimbau kepada pengelola toko swalayan dan tempat pembelanjaan, agar tidak melayani penggunaan plastik.
Hal ini, katanya, untuk meminimalkan sampah non-organik yang dihasilkan. Selain itu, kata Iwan, kesadaran masyarakat juga perlu terus dipupuk agar tidak membuang sampah sembarangan, dan bisa menggunakan tempat bukan dari plastik supaya tidak semakin banyak.
“Kami mencoba lagi membuat peraturan daerah, agar toko retail, minimarket, dan lainnya tidak kembali menyediakan kantong plastik. Sementara untuk masyarakat harus mengubah cara pikirnya supaya ketika belanja sudah membawa tempat dari rumah, tidak lagi menggunakan plastik,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News