Durhaka! Tak Dikasih Uang Buat Beli Miras, Seorang Anak di Cirebon Lindas dan Pukul Ibu Kandungnya

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Kades Arogan Aniaya Bocah di Serdang Bedagai Berujung Damai, Diduga Takut Masuk Bui

“Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut,” tandasnya. (Red)