Edarkan Narkoba, Lima Pria Asal Serdang Bedagai Ditangkap

Pengedar narkoba asal Serdang Bedagai ditangkap.

Kata dia, atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun, ” bilangnya. (mad).