Empat Orang Penyalahguna Narkoba Asal Tebing Tinggi Terancam 5 Tahun Bui

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Agus menambahkan, dari pengakuan para pelaku, narkoba yang mereka konsumsi tersebut milik pelaku Hasiholan Ginting. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  H-3 Idul Fitri 2023, Volume Kendaraan di Kota Tebing Tinggi Terpantau Ada Peningkatan

“Para pelaku terancam kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).