Empat Satpam Kompak Curi Barang Pabrik, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang berhasil meringkus enam pelaku pencurian di perusahaan plat merah, empat diantaranya satpam ikut terlibat pencurian ditempat mereka bekerja di perusahaan PT Dahana (Persero)

AKBP Teddy Fanani S.I.K, M.H didampingi Kasatreskrim AKP Deden A Yani dan Kapolsek Cibogo, AKP Mustamir dalam konferensi pers Selasa (7/1/2020) mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:  Hari Kemerdekaan ke 77, 9 Bayi diLahirkan di RSIA Cahaya Bunda

“Dari hasil pengungkapan pihaknya telah mengamankan 6 orang pelaku dimana 4 orang diantaranya ternyata Satpam PT Dahana. Mereka adalah AA (37), Sup (27) warga Kalijati, LHW (31) warga Cibeureum Tasikmalaya, AH (29), EH (48) warga Sukasari Dawuan, dan AT(34) warga Purbaratu, Tasikmalaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Biasa, Lima Jabatan Penting di Polres Bogor Dikosongkan

Menurut Kapolres, modus para pelaku dalam melancatkan aksinya yakni dengan memasuki gudang tanpa melakukan pengrusakan.

“Dari dalam gudang mesin press diangkut dengan forklift kemudian dipindahkan ke atas mobil pick up Nopol T 8573 TJ milik pengusaha rongsokan,” ujar kapolres

Dikatakan Kapolres, Barang senilai Rp. 380 juta itu rencananya akan dijual dan dibagi-bagikan hasilnya

Baca Juga:  Polres Kuningan Bekuk 4 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

”Sebelum dijual, para pelaku berhasil kita ringkus oleh petugas patroli dari Polsek Cibogo yang mendapati kendaraan yang digunakan untuk pencurian ini mogok,” ucapnya

Akibat perbuatannya, 4 satpam tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)