Every Body Happy: Korupsi Bandung Smart City, Kadishub dapat Jatah Uang Buat Lebaran

Yana Mulyana
Para tersangka kasus korupsi Bandung Smart City. (Foto: CNN).

Sedangkan Yana Mulyana, DD dan KR yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Larang Pesta Tahun Baru, Aa Umbara Sutisna Siapkan Surat Edaran

“Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Iwa Karniwa Duduki Jabatan Sekjen Asosiasi Sekda Seluruh Indonesia