Menurut Dedi, DLH hanya binya bersikap tanpa bertindak dengan pendekatan infrastruktur akan memperbesar sungai dan menyatakan adanya alih fungsi lahan tanpa dia bisa menyelesaikan nya karena kawasan dikelola BUMN Perhutani.
“Maka kami dengan sangat mendesak DPRD kabupaten Bandung terus membuka diri untuk berkomunikasi dengan para pihak soal Perda Inisiasi KBS yang marwahnya adalah perlindungan, penyelamatan, penataan, pengendalian,” tuturnya.
“Output nya bisa sebagi bahan revisi RTRW dalam hal moratorium bangunan dalam kawasan ekosistem penting dan atau penataan pemukiman di sekitar sempadan,” tandasnya. (Red)