Gagal Daftar CPNS, Honorer K2 Garut Sesalkan Kekacauan Data BKN

JABARNEWS I GARUT – Sebanyak 84 Orang eks tenaga honorer Kategori 2 Garut diduga gagal berpeluang menjadi PNS. Hal ini disampaikan salah seorang eks tenaga guru honorer K2, asal kecamatan Limbangan yang bertugas di SDN Majasari Cibiuk Garut Aan Suryana.

Dikatakan Aan, pada jabarnews, Minggu, 07/08/2018. Sehari sebelumnya enam perwakilan mereka berupaya menemui kantor BKD Kabupaten Garut yang diterima Kabid Data dan pemberhentian Budi.

Kedatangan mereka kata Aan mewakili eks THK2 yang gagal mendapatkan salinan tiket dari kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karenanya mereka ingin mengadukan persoalan itu.

“Kami tidak bisa datar CPNS dari formasi khusus K2 lantaran tidak memiliki salinan tiket dari BKN,” ujar Aan lirih.

Menurutnya persyaratannya sudah sesuai dengan peraturan mentri PAN RB No 36 tahun 2018. Namun mereka masih harus terganjal karena tidak mendapatkan salinan tiket dari BKN.

Baca Juga:  Kapolres: Polisi Tak Dilibatkan Saat Razia Di Lapas

“Ada perbedaan keputusan antara permenPAN RB 36 2018 dengan surat edaran BKN yang dikeluarkan per 1 Oktober 2018. Dalam permenpan RB No 36, syarat kualifikasi Pendidikan adalah harus S1 sebelum tes K2, 3 November 2013 lalu. Sedangkan dalam surat edaran BKN, terutama Poin C, harus Sudah S1 saat tahun 2012. Ini membingungkan,” jelas aan.

Menurut Aan, ada kekacauan pendataan yang dilakukan BKD atau BKN, sebab nyatanya dilapangan ada juga yang Izasahnya tahun 2013 tapi mendapatkan salinan Tiket dari BKN.

“Saya kira edaran BKN berbenturan dengan Permenpan RB No 36 Tahun 2018. Jadi aturan yang mana yang harus diikuti atau dijadikan rujukan,” ujarnya.

Ia menambahkan dari 84 Orang yang ia ketahui, rata-rata mereka sudah Sarjana sebelum tahun, 2013, andaikan BKN bersikukuh pada aturan edaran BKN. Tapi ada juga yang lolos padahal Izasahnya tahun 2013.

Baca Juga:  24 Anggota Pramuka Purwakarta Akan Ikuti Raimunas XI Di Cibubur

“Ini membingungkan,” sesalnya.

Dari penjelasan Aan pihak BKD sudah melaporkan itu ke BKN.

“Sudah dilaporkan ke BKN dan sedang proses, hanya saja data K2 itu sudah dikunci oleh BKN terutama sejak dikeluarkannya surat edaran BKN tanggal 1 Oktober 2018 ucap Kabid Data dan Pemberhentian,” ditirukan Aan Suryana.

Serupa dengan Aan, salah seorang Guru Honorer K2 yang berasal dari Kecamatan Malangbong Pipit Mudrikah, menyesalkan dengan adanya edaran BKN yang mengkerdilkan dirinya juga yang lain. Kami honorer K2 yang dibawah 35 tahun sudah sesuai dengan permenPAN RB No 36 2018.

“Mengapa langkah dan jalan kami menuju daftar CPNS harus dihentikan dengan Edaran BKN itu. Sehingga tidak dapat Salinan Tiket BKN,” ujarnya.

Baca Juga:  Gila Gegara ini, Seorang Ayah Tewas di Tangan Anak Sendiri

Diakuinya, di kecamatan Malangbong ada 5 Orang Eks Honorer K2 yang gagal ikut daftar. tidak meiliki salinan Tiket dari BKN.  “Ini aneh kalau kami dihapus karena ada edaran itu, lalu sisa quotanya mau di kemanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPP Fagar, Garut yang juga ketua FHK2 Provinsi Jawa Barat Cecep Kurniadi menegaskan mereka berhak menuntut keadilan dan penjelasan yang akurat. Bila itu Hak maka wajib diperjuangkan.

“Fagar tengah berupaya, berkordinasi dengan BKD, dan DPRD terkait persoalan itu. Saya memang paham data Verval  diambil tahun 2012,  Sayangnya yang tahun 2014 tidak diambil juga padahal mereka juga sudah Sarjana ( S1 ).

Mendapati perlakuan ini, DPP Fagar berencana akan mempertanyakan ini ke pihak BKN dan yang beerwenang, agar jelas clearnya seperti apa. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat