
“Barang bukti yang diamankan, seperti halnya di dalam video yang viral. Ada sepeda motor yang digunakan, helm, jaket dan sarung yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Walah! Ribuan Botol Miras di Kota Tasikmalaya Dimusnahkan, Ternyata Hasil Tiga Hari Razia
Purnama, pria Tasikmalaya yang onani di tempat umum tersebut terancam pasal 281 tentang perbuatan melanggar kesusilaan.
“Sementara untuk pelaku kita akan sangkakan pasal 281 KUHP tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan,” pungkasnya. (Red)





