Lebih lanjut Tony menuturkan, bahwa tidak ada tersangka yang merupakan keluarga atau kerabat korban. Namun, tersangka yang tega cabuli anak ini merupakan tetangga korban.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka ada yang telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 1 kali.
“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan kurun waktu dari bulan Maret hingga April 2022,” tuturnya melansir dari harapanrakyat.com.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang penetapan PP atau Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.
Kemudian tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang tega cabuli anak ini terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.