Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Polisi menangkap penjahat. (Foto: Ilustrasi)

Lebih lanjut Tony menuturkan, bahwa tidak ada tersangka yang merupakan keluarga atau kerabat korban. Namun, tersangka yang tega cabuli anak ini merupakan tetangga korban.

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka ada yang telah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 1 kali.

Baca Juga:  Dukung Perekonomian di Indonesia, Regal Spring Kembali Raih Sertifikat ASC ke-4

“Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan kurun waktu dari bulan Maret hingga April 2022,” tuturnya melansir dari harapanrakyat.com.

Dia menambahkan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 81 ayat 2, atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016. UU tersebut tentang penetapan PP atau Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016.

Baca Juga:  Turut Prihatin dan Berduka Atas Kerusuhan di Ibukota, MUI: Jangan Terprovokasi

Kemudian tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang tega cabuli anak ini terancam hukuman kurungan paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  Bacok dan Setrum Seorang Pemuda, Tiga Anggota Geng Motor Diringkus Polres Karawang