Gila, Korban Pinjol Ilegal Mencapai 2,5 Miliar

Islam sudah mengatur soal kepemilikan harta atau uang suami istri. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kerugian korban dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai miliaran rupiah.

“Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp2,5 miliar,” ujar Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang mengoperasikan 58 aplikasi pinjol.

Para tersangka diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih hutang pinjaman.

“Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut,” sambungnya.