Dengan kondisi itu, kantor partai yang berada di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu menarik perhatian warga.
Gotas beralasan penyegelan dilakukan karena ia ingin menjual tanah yang saat ini digunakan sebagai kantor partai itu. Menurut Gotas, status tanah di kantor itu merupakan miliknya.
“Tanah ini mau saya jual. Karena ini kan tanah saya. Jadi mau saya jual,” kata Tasiya Soemadi saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Senin (5/6/2023).
Oleh karenanya, ia mengatakan, jika pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon ingin menggunakan tanah tersebut, maka harus segera melakukan proses jual-beli.
Pria yang akrab disapa Gotas itu mengaku telah memberi peringatan kepada para pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon terkait hal tersebut. Peringatan itu bahkan telah ia sampaikan sejak leih dari setahun lalu.