Hore, Belasan Warga Binaan di Lapas Purwakarta dapat Asimilasi Rumah

Belasan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari rumah. (Foto: Dok. Lapas Purwakarta).

Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik. Serta, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebugaran, Pemain Persib Ikuti Senam Aerobik

“Pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Kami juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali, gratis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Minimalisir Kecelakaan di Perairan, Satpolairud Polres Purwakarta Lakukan Ini

Meski mendapatkan asimilasi di rumah, kata Sopiana, bukan berarti belasan warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni.

“Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. Mereka juga tetap wajib lapor secara rutin,” ungkapnya.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Sebut PKH Mampu Kurangi Angka Kemiskinan di Purwakarta

Sopiana berharap, para penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi di rumah.