Ingat! Jika Harga Minyak Goreng di Cirebon Tidak Sesuai Instruksi, Siap-siap Penjual Kena Sanksi Ini

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izin usahanya, ketika tidak menurunkan harga minyak goreng sesuai instruksi yaitu Rp14 ribu per liter.

“Kalau masih menjual minyak goreng melebihi Rp14 ribu, maka akan kita kenakan sanksi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra di Cirebon, Jawa Barat, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga:  Penjual Minyak Goreng Menjadi Korban Pencurian di Karo, Tahu Isinya Langsung Kaget!

Dadang mengatakan saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.

Baca Juga:  Benni Irwan Resmi Jabat Pj Bupati Purwakarta Gantikan Anne Ratna Mustika

Menurutnya ketika harga minyak goreng tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izinnya.

“Kita akan cabut izinnya, kalau masih ada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu,” ujarnya.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Cukup Hingga Akhir 2022