Ini Ancaman Hukuman bagi 4 Oknum Polisi Penganiaya Warga di Sukabumi

Ilustrasi anggota polisi-
Ilustrasi anggota polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.

Sebelumnya, keempat oknum anggota polisi itu diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  2019 Pemkot Bandung Rehab 2.500 Rumah Tidak Layak Huni

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa keempat polisi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. Selain itu keempatnya berpotensi menghadapi sanksi pidana.

Baca Juga:  Video: Perahu Nelayan di Sukabumi Terbakar di Perairan Agrabinta, Berawal saat Masak Air

“Yang jelas apabila memang petugas polisi (terbukti melanggar), itu akan dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Apabila ada pidananya, pidananya akan diproses,” ujar Ibrahim, Jumat (17/11).

Baca Juga:  Duh! Hendak Demo, Buruh di Sukabumi Alami Kecelakaan saat Konvoi

Menurut Ibrahim, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap 4 oknum polisi itu masih berlangsung. Ia menegaskan pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dengan serius.