Ini Ancaman Hukuman bagi 4 Oknum Polisi Penganiaya Warga di Sukabumi

Ilustrasi anggota polisi-
Ilustrasi anggota polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi.

Sebelumnya, keempat oknum anggota polisi itu diduga terlibat dalam kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Human Trafficking, Korbannya 13 Perempuan Asal Sukabumi

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyatakan bahwa keempat polisi tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. Selain itu keempatnya berpotensi menghadapi sanksi pidana.

Baca Juga:  Penagih Utang Keliling di Sukabumi Mendadak Meninggal, Penyebabnya Misterius

“Yang jelas apabila memang petugas polisi (terbukti melanggar), itu akan dikenakan sanksi disiplin atau kode etik. Apabila ada pidananya, pidananya akan diproses,” ujar Ibrahim, Jumat (17/11).

Baca Juga:  Dalam Peringatan HUT RI ke-77, Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Teladani Daya Juang Pahlawan

Menurut Ibrahim, hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap 4 oknum polisi itu masih berlangsung. Ia menegaskan pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dengan serius.