Ini Daftar Enam Daerah dengan Peredaran Rokok Ilegal Tertinggi di Jabar

Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Sebelumnya, Satpol PP Jabar menyasar jasa ekspedisi pengiriman barang yang menjadi target edukasi dan sosialisasi dalam program gempur rokok ilegal.

Jasa ekspedisi menjadi sasaran sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), karena berpotensi terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang tak bercukai.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Lumpuh Akibat Longsor

“Orang-orang itu harus tahu ketentuan cukai dan juga rokok ilegal, mereka yang memasarkannya itu misalnya distributor, warung-warung, selain itu juga jasa ekspedisi, jasa pengiriman, itu bagian dari sasaran juga,” jelas Ade.

Baca Juga:  Perahu Berpenumpang Dikabarkan Tenggelam di Waduk Cirata, Lima Orang Hilang

Menurut Ade, rokok yang memiliki cukai pun mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi, kata dia, rokok ilegal yang tak memiliki cukai dan tak diketahui kandungan tar serta nikotinnya itu memiliki dampak yang lebih besar.

Baca Juga:  Gara-gara Bank Emok, Suami Tega Bunuh Istri di Banjaran Bandung

Jika masyarakat ataupun jasa ekspedisi terlibat peredaran rokok ilegal, maka menurutnya bisa terancam sanksi yustisi hingga pidana. Namun, kata dia, penegakan hukum tersebut ada di ranah penyidik Ditjen Bea dan Cukai.