Inilah Gagal Paham Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Di Purwakarta

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Pada bulan Agustus tahun 2017 ini, Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-72 tahun. Seperti biasanya menjelang peringatan kemerdekaan masyarakat diharuskan memasang Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan tersebut.

Kendati Indonesia sudah cukup lama merdeka, masih ada sebagian masyarakat yang belum mengerti atau gagal paham terkait aturan pemasangan Bendera Merah Putih.

Salah satunya tentang waktu pengibaran dan penurunan bendera. Sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24/2009 terkait aturan waktu pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga:  MUI Sebut Krisis Iklim Perlu Ditangani Oleh Pendekatan Agama, Ini Alasannya

Namun, pada kenyataannya di Kabupaten Purwakarta masih terlihat adanya Bendera Merah Putih yang terpasang hingga malam hari. Baik di kantor dinas, instansi dan perbankan. Ini mengindikasikan jika Bendera Merah Putih yang sudah terpasang tidak pernah diturunkan.

Hal tersebut diketahui saat wartawan jabarnews.com melakukan penelusuran langsung pada hari, Selasa malam kemarin (01/08/2017).

Terlihat disalah satu kantor pemerintah di Jalan Surawinata, Nagri Tengah, Purwakarta Bendera Merah Putih masih terpasang kendati sudah malam hari, Selasa malam, (01/08/2017). (Foto: Red)

Baca Juga:  Refleksi HUT Jawa Barat ke-77 Bersama Jabarnews

Dari hasil penelusuran di malam tersebut, kantor, Dinas, instansi dan perbankan yang Bendera Merah Putih masih terpasang diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Pangan dan Pertanian, Bank BJB, BRI Sindangkasih, Bank Danamon, Bank Mega dan Bank Mandiri yang berada di Jalan Tengah Purwakarta.

Seperti dikatakan Kepala kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Kabupaten Purwakarta Uus Usna saat ditemui belum lama ini. Sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24/2009 terkait aturan waktu pengibaran atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Baca Juga:  UMP Jabar Naik, Setiawan Wangsaatmaja Minta Kabupaten Kota Perhatikan Hal Ini

“Bendera dipasang tapi jangan dibiarkan di depan rumah atau kantor selama 24 jam tanpa pernah dicopot. Biasanya ada yang sampai malam dibiarkan terpasang di tiang bendera dan itu tidak benar,” terangnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat