Daerah

Isi Surat Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Menggunakan KTP

×

Isi Surat Wali Kota Depok Soal Berobat Gratis Menggunakan KTP

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (foto: istimewa)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (foto: istimewa)

Untuk rawat jalan di rumah sakit, pasien dapat datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal dengan membawa KTP dan KK. Puskesmas akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit setelah pemeriksaan oleh dokter puskesmas.

Pengaturan juga mencakup rawat jalan di puskesmas, di mana pasien yang memerlukan perawatan di puskesmas dapat mendaftar dengan membawa KTP dan KK. Setelah didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD), pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan JKN.

Baca Juga:  Sebanyak 560 Kotak Suara Distribusikan ke 112 TPS se-Kecamatan Cikadu Cianjur

Bagi warga yang dirawat di rumah sakit di luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka diminta untuk menunjukkan KTP dan KK.

Baca Juga:  FOWAPTI dan PMII Bekasi Geruduk Kantor Ombudsman RI

Keluarga diminta melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat, dan puskesmas mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) dalam 3×24 jam.

Baca Juga:  Soal Skandal Markup Nilai Rapor di SMPN 19 Depok, Sistem Zonas Disebut Jadi Penyebab Utama

Surat edaran juga mengatur persalinan di Puskesmas Mampu Poned, di mana pasien cukup menunjukkan KTP dan KK untuk didaftarkan sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari persalinan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3