Daerah

Jadi Penulis Judi KIM, Pemuda Ini Diciduk Polsek Firdaus

×

Jadi Penulis Judi KIM, Pemuda Ini Diciduk Polsek Firdaus

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Rusli (33) warga Dusun 7 Brohol, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara harus berurusan dengan hukum. Dirinya ditangkap Polsek Firdaus karena tidak pidana perjudian jenis KIM. Kamis (9/1/2020) malam.

Kapolsek Firdaus AKP Ridwan mengatakan, selain meringkus Rusli, polisi menyita barang bukti diamankan 1 unit telepon seluler, 1 buku notes berisi nomor pasangan angka tebakan judi kim dan 2 lembar uang pecahan Rp.20 ribu.

Baca Juga:  Duh! Mahasiswa di Tasikmalaya Simpan Satu Kantong Ganja dalam Kosannya

“Tersangka merupakan juru tulis judi KIM dan diringkus dari rumahnya saat menunggu pasien membeli nomor tebakan judi kim,” ujarnya pada jabarnews.com, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga:  43 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Wali Kota Cimahi Tutup Total Distributor SPPG Karangmekar

Dijelaskannya, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat adanya permainan judi di Brohol sudah meresahkan. Atas laporan itu personil Polsek Firdaus melakukan penyelidikan.

“Personil berhasill meringkus tersangka saat menulis nomor tebakan judi KIM dalam rumahnya,” ucap AKP Ridwan.

Baca Juga:  Warga Miskin Serdang Bedagai Dapat Bantuan Sembako

Dikatakan Kapolsek, dari pengakuan tersangka baru 10 hari menjadi jurtul, hasil omset judi disetorkannya pada seorang bernama Mimin. Setiap omset tersangka mendapat upah 10 persen.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Firdaus,” tandasnya. (CR3)

Tinggalkan Balasan