Jadikan Anak sebagai PSK di Rumah Sendiri, Ibu Kandung Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi kasus ibu kandung jadikan anak PSK di rumahnya sendiri
Ilustrasi kasus ibu kandung jadikan anak PSK di rumahnya sendiri di Bengkulu. (foto: istimewa)

Lebih lanjut Florentus menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari warga tentang praktik prostitusi yang terjadi di rumah tersangka, tim gabungan TPPO segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (21/6) dini hari, tim gabungan berhasil mengungkap praktik tersebut.

Baca Juga:  Desakan Ekonomi, Wanita Asal Tebing Tinggi Pasang Tarif Rp 250 Ribu Sekali Kencan

Sementara korban berinisial Y ditemukan berada di sebuah kamar di rumah tersebut bersama seorang pria. Diketahui bahwa korban menerima imbalan sebesar Rp250 ribu dari layanan prostitusi yang dilakukan.

Baca Juga:  Silaturahmi PCNU Purwakarta Dengan Pengurus Rabithah Alawiyah, Ini Yang Dibahas

“Korban Y adalah anak kandung dari tersangka T. Tersangka ini juga seorang pegawai negeri sipil (PNS),” pungkas Florentus. (red)