Jangan Ngeyel! Libur Imlek, PNS Dilarang Pergi Ke Luar Kota, Ada Sanksi Menanti

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik jelang perayaan Tahun Baru Imlek. PNS yang melanggar pun tak akan segan-segan diberikan sanksi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, lembaga pemerintah non kementerian, serta gubernur, bupati, dan walikota, dengan tembusan Presiden, Wakil Presiden, Ketua KPCPEN dan Ketua Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Dadang Naser: Bandung Berpeluang Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Dalam surat yang diteken MenPANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari ini, SE dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Tahun Baru Imlek.

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa kebijkaan ini dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaratat (PPKM).

“Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19,” tulis SE tersebut.

SE ini menegaskan PNS dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek, terhitung sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.

Baca Juga:  Lurah Positif Covid-19, Pelayanan Masyarakat dari Luar Kantor Kelurahan

“Apabila pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,”

Selain itu, para abdi negara yang keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta selalu memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas.

Selain itu, PNS juga harus memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kriteria persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:  Rekayasa Lalin di Jalur Pantura Cirebon Diprotes Emak-emak, Penyebabnya Karena Ini

Dalam SE tersebut juga PNS diwajibkan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Selain itu, mencuci tangan, menjaga jarak dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

“Dalam menerapkan hal tersebut, PNS agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” katanya. (Red)