Jasa Raharja Pastikan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Cirebon Terima Santunan, Segini Totalnya

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat Okto Arif Primanto, saat diwawancarai di ruang kerjanya. (Foto: Abdul Rohman/JabarNews).

“Setelah data yang dibutuhkan cukup, Jasa Raharja Cirebon, kami langsung memberikannya kepada Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan. Karena semua korban merupakan warga Kabupaten Batang, sehingga kami limpahkan berkas ke Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Pemotor Ditemukan Tergeletak di Jalan Maniis Purwakarta, Ini Penyebabnya

Untuk santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017 yaitu bagi korban meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima Rp50 juta.

Baca Juga:  Antisipasi Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Purwakarta Bagikan Stiker

“Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,”katanya.

Ia menambahkan Jasa Raharja Cirebon turut berbelasungkawa kepada semua keluarga korban atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia.

Baca Juga:  Tuntaskan Gardu Induk Baru di Kawasan Industri Cirebon, PLN Dukung Penuh Pengembangan Perekonomian Daerah

“Kami turut berduka cita serta belasungkawa kepada semua korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas,” tuturnya.