Daerah

JPU Menuntut Taryadi Anggota DPRD Indramayu 12 Tahun Penjara Dalam Perkara Ini

×

JPU Menuntut Taryadi Anggota DPRD Indramayu 12 Tahun Penjara Dalam Perkara Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

Melansir dari suarajabar.di, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf.

Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut.

Baca Juga:  Emil: Perjuangan KH. Zainal Mustafa Sampai Kapanpun Harus Kita pertahankan

Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra.

Baca Juga:  Stok Garam Indramayu Dijamin Aman Jelang Nataru, Produksi Siap Ditingkatkan

Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu. (Red)

Baca Juga:  Bupati Karawang Pastikan Proyek Jembatan Walahar Dilanjutkan Bulan Depan, Begini Katanya
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan