“Tersangka ditangkap setelah mobil mengalami pecah ban di Jalan Suprapto, Kota Tebing Tinggi,” terang Agus.
Kata dia, saat kabur, tersangka berusaha membuang amplop yang berisi 1 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 88,66 gram. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan polisi yang mengejar tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)