Suheryana menyebut, pendapatan asli daerah (PAD) Pangandaran saat ini kurang baik, lantaran hantaman pandemi Covid-19. “PAD mengalami penurunan lantaran adanya pandemi,” tuturnya.
Suheryana menegaskan, insentif bagi ketua RT ini bukan hak karena hanya bentuk apresiasi meski dilegalkan melalui Peraturan Bupati.
Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan, apakah insentif bagi ketua RT di Pangandaran akan dibayarkan atau tidak.
“Kalau PAD membaik kita segera bayarkan, jika belum baik terpaksa tidak cair,” pungkasnya. (Red)