Selanjutnya, lanjut Jaya, untuk mengisi bahwa kekosongan jabatan Kepala Desa, guna kepentingan dinas dan kelancaran tugas Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta menunggu jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu ( PAW ), dipandang perlu mengangkat Penjabat atau Pj Kepala Desa.
“Setelah itu akan dilantik penjabat kepala desa, ASN dari Pemkab Purwakarta. Kita hari ini usulkan untuk segera dilakukan pelantikan,” jelasnya.
Diketahui, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta.
Sebelumnya, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2021, silam, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kini, Kades Jatimekar di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta. (Gin)