Kades Jatimekar Tersandung Kasus Hukum dan Belum Diberhentikan, Bupati Purwakarta Tanggapi Ini

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Proses pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, masih menunggu salinan penetapan tersangka yang bersangkutan terkait kasus korupsi dana desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat ditemui usai kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021 di Mapolres Purwakarta, pada Kamis, 23 Desember 2021.

Baca Juga:  Muscam Selesai, DPD KNPI Purwakarta Siap Gelar Musda

“Kami melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta sudah bersurat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar soal kasus korupsi dana desa, sebagai dasar pemberhentian sementara yang bersangkutan,” ucap wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu.

Baca Juga:  Dikibusi, Pengedar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Ditemui terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu tembusan surat penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa dari Kejari Purwakarta.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Para Menterinya untuk Hati-hati dalam Kelola Uang Negara, Kenapa?

“Kita sudah berkirim surat ke Kejari Purwakarta untuk meminta salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar,” ucap Jaya saat ditemui di Kompleks Kantor Pemkab Purwakarta.

Nantinya, lanjut dia, salinan penetapan tersangka Kades Jatimekar itu akan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian secara sementara terhadap kades tersebut.