“Jadi sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap atau incraht pengadilan terkait korupsi dana desa, Kades Jatimekar akan diberhentikan sementara. Tapi kalau sudah ada putusan pengadilan, maka Kades Jatimekar bakal diberhentikan secara permanen,” Jelas Jaya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Wanayasa ini juga menambahkan, peluang untuk menjabat kembali sangat kecil karena kasus yang dihadapi ini adalah soal tindak pidana korupsi dengan putusan inkrah, berarti mempunyai kekuatan hukum yang sudah tetap.
“Untuk saat ini masih belum ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Jatimekar, karena belum adanya SK pemberhentian sementara. SK Pemberhentian sementara keluar baru ada penunjukan Plt Kades Jatimekar,” singkat Jaya. (Gin)