Ia menuturkan sebanyak 24 desa mandiri itu telah dinilai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dari berbagai faktor yang hasilnya mampu mencapai status Indeks Desa Membangun (IDM) sehingga mendorong IDM tingkat Kabupaten Purwakarta.
Jaya mengatakan, Kabupaten Purwakarta memiliki 183 desa, semuanya memiliki status desa yang berbeda-beda sesuai klasifikasi kementerian yakni ada Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
“Sementara itu untuk Desa Maju sebanyak 75 desa, Desa Berkembang sebanyak 84 desa, untuk status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal sejak tahun 2021 sudah tidak ada lagi,” Jelasnya.
Jaya mengungkapkan untuk menuju status desa mandiri alat ukurnya yaitu IDM yang indikator dasar penilaiannya yakni sosial, ekonomi, dan ekologi.
“Capaian ini sebagai motivasi agar desa di Kabupaten Purwakarta terus berinovasi dalam pembangunan dan pelayanan. Sekaligus memberikan motivasi bagi desa lainnya untuk naik status,” Imbuhnya.