Karena Cemburu Buta, Seorang Remaja di Bogor Lakukan Penganiayaan Sadis

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dali mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Bupati Bogor dari Jalur Independen Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara