Karena Cemburu Buta, Seorang Remaja di Bogor Lakukan Penganiayaan Sadis

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dali mengungkapkan, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Jumlah Balita Stunting di Bogor Tembus 18.666 Orang

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Herman Suryatman Beri Dukungan pada 160 Kafilah Jabar di MTQ Tingkat Nasional XXX 2024