JABARNEWS | BANDUNG – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan rompi warna biru pada PT PLN Persero sebagai bentuk komitmen ‘anti rompi warna orange’ menuai sorotan banyak pihak.
Penyematan warna rompi biru tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada pihak manajemen PLN, 31 Mei 2022. Yang menurutnya dinilai sebagai salah satu BUMN yang aktif melawan korupsi, melakukan berbagai terobosan dalam pencegahan korupsi bersama KPK.
Alih-alih mendapat apresiasi publik, langkah KPK tersebut malah mendapat kritikan dari beberapa pihak.
Dalam akun media sosialnya pengamat politik Abdillah Toha turut menyampaikan komentar menohoknya terkait penyematan ‘rompi anyar’ KPK tersebut.
Dalam nyinyirannya Abdillah Toha mengungkapkan bahwa sebaiknya KPK fokus dalam membenahi sistem pengawasan maupun hukuman terhadap pelaku korupsi, daripada hanya mengurus rompi atau atribut.